• Jln. Pasir Kandang No. 4, Koto Tangah Padang

  • Contact Person +62 823-8775-9073

  • Email info@umsb.ac.id

Sejarah

Kamis 26 Maret 2026

Program Studi Bimbingan Konseling Islam (BKI) berada di bawah Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB). Fakultas Agama Islam pada awal pendiriannya merupakan hasil penggabungan tiga fakultas, yaitu Fakultas Tarbiyah, Fakultas Syari’ah, dan Fakultas Ushuluddin. Penggabungan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor E/47/1997 tanggal 17 April 1997, yang secara resmi membentuk Fakultas Agama Islam sebagai unit pengelola program studi keagamaan di lingkungan UMSB.

Dalam rangka merespons kebutuhan masyarakat terhadap layanan pembinaan keagamaan yang lebih aplikatif dan kontekstual, Fakultas Agama Islam UMSB membuka Program Studi Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI) pada tahun 2017. Pembukaan program studi ini memperoleh izin operasional melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 5221 Tahun 2017. Sejak memperoleh izin tersebut, Program Studi BPI mulai menerima mahasiswa baru dan menyelenggarakan kegiatan akademik secara penuh.

Pada masa awal penyelenggaraan, Program Studi Bimbingan Penyuluhan Islam dipimpin oleh Penmardianto, S.Sos.I., M.A. sebagai Ketua Program Studi pertama. Selanjutnya, kepemimpinan program studi dilanjutkan oleh Thaheransyah, S.Sos.I., M.A. yang menjabat selama dua periode. Namun, seiring penugasan studi lanjut yang bersangkutan, jabatan Ketua Program Studi kemudian dilanjutkan oleh Jasman, S.Sos.I., M.A. yang menjabat selama dua semester. Kepemimpinan Program Studi selanjutnya diemban oleh Fadil Maiseptian, S.Sos.I., M.Pd. yang menyelesaikan sisa periode kedua hingga berakhir pada tanggal 10 Agustus 2025.

Program Studi Bimbingan Penyuluhan Islam dirancang sebagai program unggulan yang menjalin kerja sama dengan Asia Muslim Charity Foundation (AMCF), khususnya dalam mendukung pembinaan dan pendampingan keagamaan masyarakat di wilayah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal). Salah satu keunggulan program studi ini adalah penguatan kompetensi bahasa asing, terutama Bahasa Arab, yang dilaksanakan melalui pembinaan intensif di Ma’had Zubair bin Al-Awwam. Hingga tahun 2020, jumlah mahasiswa aktif Program Studi BPI tercatat sebanyak 131 orang. Namun demikian, dinamika eksternal akibat pandemi Covid-19 berdampak pada keberlanjutan program beasiswa yang sebelumnya diberikan kepada seluruh mahasiswa.

Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat dan dunia kerja terhadap layanan konseling profesional berbasis nilai-nilai Islam, dilakukan penyesuaian nomenklatur Program Studi Bimbingan Penyuluhan Islam menjadi Program Studi Bimbingan Konseling Islam (BKI). Perubahan nomenklatur ini selaras dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam.

Perubahan tersebut mencerminkan perluasan orientasi keilmuan dari pendekatan penyuluhan menuju layanan konseling yang bersifat komprehensif, mencakup bimbingan, intervensi, serta pendampingan psikososial berbasis nilai-nilai Islam. Program Studi Bimbingan Konseling Islam mengintegrasikan keilmuan bimbingan dan konseling modern dengan prinsip-prinsip ajaran Islam, sehingga lulusannya diharapkan mampu berperan sebagai konselor profesional di berbagai setting layanan, baik pendidikan, sosial, maupun kemasyarakatan.

Pasca berakhirnya masa jabatan Ketua Program Studi pada 10 Agustus 2025, untuk menjamin kesinambungan tata kelola akademik dan administrasi program studi, Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat menetapkan Dr. Rosdialena, S.Sos.I., M.A. sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Program Studi Bimbingan Konseling Islam melalui Surat Keputusan Rektor, dengan masa tugas terhitung sejak 10 Agustus 2025 sampai dengan 10 Februari 2026. Kemudian diangkat dan ditetapkan oleh Rektor sebagai Ketua Program Studi Bimbingan Konseling Islam Periode 10 Maret 2026 - 10 Maret 2023 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 0216/KEP/I.0/D/2026.

Secara kelembagaan, Program Studi Bimbingan Konseling Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat telah memperoleh pengakuan mutu akademik melalui akreditasi berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT Nomor 2983/SK/BAN-PT/Ak-PNB/S/V/2022. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Program Studi BKI sebagai wujud komitmen Fakultas Agama Islam UMSB dalam mengembangkan pendidikan tinggi Islam yang unggul, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.